Mitrapost.com – Terungkap kasus dugaan penganiayaan berujung kematian seorang anggota polisi inisial Brigadir MN di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara pada April 2025 yang lalu. Sebelum ditemukan tewas di kolam vila, korban sempat menghadiri pesta dengan dua atasannya.
“Dalam penyelidikan dan penyidikan, terkait dengan kedatangan mereka itu (ke vila untuk) pesta-pesta,” kata Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Syarif Hidayat, Jumat (4/7/2025), dikutip Detik.
Disebutkan pula dua atasannya tersebut adalah anggota Polda NTB Kompol IMY dan Ipda HC yang datang pada Rabu (16/4/2025). Tak hanya itu, mereka juga mengundang dua perempuan asal Jambi, yang masing-masing berinisial P dan M.
Kombes Syarif melanjutkan, di vila tersebut korban diberi suatu barang ilegal untuk dikonsumsi, diduga berupa ekstasi dan obat penenang. Obat-obatan tersebut juga diduga ikut dikonsumsi oleh keempat orang lainnya di vila.
“Nah pesta di sana, (mereka) datang ke sana diberikan lah sesuatu yang bukan legal terhadap almarhum,” katanya.
Di vila tersebut tidak ditemukan CCTV yang merekam kejadian di sana. Namun, menurut saksi, Brigadir MN sempat merayu dan mendekati salah satu wanita sebelum ditemukan tewas. Sementara itu, hasil forensik menyebutkan Brigadir MN meninggal dunia sekitar pukul 20.00-21.00 WITA.
“Sehingga patut diduga pada saat korban itu meninggalnya space waktu 20.00-21.00 Wita. Itu lah patut diduga terjadinya (Brigadir Nurhadi meninggal berdasarkan) hasil ekshumasi. Karena ada faktor sebelumnya itu diberikan lah sesuatu yang memang tidak untuk dikonsumsi, tapi dikonsumsi,” terang Kombes Syarif.
“Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara),” lanjutnya.
Hasil autopsi juga mengungkap bahwa korban menderita patah tulang pada bagian lidah. Patah tulang lidah itu bisa disebabkan karena cekikan atau penekanan di leher.
Sampai saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kompol IMY, Ipda HC, serta perempuan inisial M. Kendati demikian, polisi hanya menahan M, sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan lantaran belum mengakui perbuatannya.
Dua atasan korban tersebut lebih dulu diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum resmi menjadi tersangka.
“Keduanya belum ditahan karena kooperatif ketika dimintai keterangan, mereka masih berada di sini, sementara tersangka M dari luar daerah jadi dikhawatirkan tidak memenuhi panggilan dalam proses penyidikan,” terang Kombes Syarif, dikutip Kompas. (*)

Redaksi Mitrapost.com