Uji Coba Pelayanan Adminduk Tingkat Desa di Pati Bakal Diperluas 

Pati, Mitarpost.com Uji coba pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) tingkat desa bakal diperluas hingga 4 atau 5 kecamatan di Kabupaten Pati.

Diketahui, pelayanan Adminduk tingkat desa sejauh ini baru menyasar di Kecamatan Pati Kota dengan total 24 desa dan 5 kelurahan.

Hal itu diungkapkan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Didik Rusdiartono. Menurutnya, pelayanan Adminduk tingkat desa di Kecamatan Pati Kota selama ini cukup maksimal.

Adapun perluasan itu akan menyasar di Kecamatan Jakenan, Kecamatan Juwana, Kecamatan Kayen, Kecamatan Tayu dan Kecamatan Cluwak atau Dukuhseti.

“Nanti insya Allah ada 4 sampai 5 kecamatan,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Pati, Didik Rusdiartono kepada Mitrapost.com.

Terkait pelaksanaan pelayanan Adminduk itu, jelas dia, direncanakan berlangsung bulan Juli atau bulan Agustus mendatang. Dia juga sudah memerintahkan Pemdes untuk mengirim data operator Adminduk.

“Mungkin dalam bulan ini atau bulan depan, mungkin bisa dilaksanakan. Karena, kemarin kita sudah memerintahkan meminta data (dari 21 kecamatan) sudah kita minta data petugas operator Adminduk di tingkat desa,” tuturnya.

Selanjutnya, tambah dia, Disdukcapil Pati akan melakukan Bimtek terhadap kecamatan yang ditunjuk melaksanakan pelayanan Adminduk di tingkat desa. Waktu yang dibutuhkan, imbuhnya, kurang lebih satu minggu.

“Kita masing-masing kecamatan butuh 4 atau satu minggu. Bimteknya di kecamatan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, pelayanan Adminduk yang akan dilakukan meliputi pengurusan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian hingga surat pindah Kartu Keluarga tanpa harus datang di Disdukcapil Pati. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati