Semarang, Mitrapost.com – Sejumlah orang telah diamankan polisi terkait kasus pengeroyokan dan pembacokan di Sompok Lama, Kota Semarang beberapa hari lalu. Mereka di antaranya MRH (28) dan NHAR (28), serta beberapa anak yang masih di usia pelajar.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku, baik yang sudah dewasa maupun yang masih di bawah umur.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.
“Kami akan tindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi menyangkut keselamatan generasi muda. Semua pelaku, baik dewasa maupun yang masih di bawah umur, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKBP Andika, Jumat (11/7/2025), dikutip Detik.
Ia melanjutkan, pengeroyokan tersebut terjadi berawal dari pertentangan antara korban dan kelompok pelaku. Mereka bahkan telah merencanakan hendak tawuran di tempat kejadian perkara.
“Sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok HTS (kelompok tersangka) sudah berada di lokasi untuk meladeni tantangan tersebut. Pada saat bersamaan, korban melintas di lokasi menggunakan sepeda motor. Karena diduga sebagai anggota kelompok lawan, korban langsung diserang secara membabi buta oleh para pelaku menggunakan senjata tajam,” jelas AKBP Andika.
Insiden itu terjadi di Jalan Sompok Lama, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang pada Rabu (9/7/2025) dini hari sekitar jam 02.50 WIB. Korban diidentifikasi sebagai KRI (17), warga Tembalang.
Saat ini, korban masih dirawat di rumah sakit karena luka serius. Ia mengalami luka sobekan di kepala, luka bacok di jari kelingking hingga nyaris putus, luka di jari manis dan jari tengah, patah pada bahu kanan, luka bacok di punggung, serta bibir atas dan bawah pecah.
“Korban kemudian mendapat perawatan medis intensif,” tegasnya.
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa beberapa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. (*)

Redaksi Mitrapost.com