Pati, Mitrapost.com – Unit Pelaksana Tugas Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah naungan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Pati berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Lembaga ini merupakan lembaga baru yang berdiri di Kabupaten Pati tahun 2024. Melalui lembaga ini diharapkan akan memperkuat respon terhadap kasus kekerasan di Bumi Mina Tani.
Kepala UPTD PPA Kabupaten Pati, Hartono mengatakan untuk melakukan pengaduan di UPTD PPA bisa melalui kunjungan tempat dan online.
“Kita itu punya 10 layanan, itu ada pengaduan bisa datang langsung atau lewat link atau online,” kata Hartono, Jum’at (11/07/2025).
Tahun 2025 ini, ujar dia, pihaknya mulai masif mengenalkan UPTD PPA Kabupaten Pati kepada masyarakat. Hal tersebut dengan harapan masyarakat apabila menemukan kasus kekerasan perempuan dan anak tidak canggung melaporkan kepada kepada UPTD PPA.
“Kita UPTD ini berusaha kalangan semua masyarakat ini mengetahui adanya UPTD ini, sehingga harapan kami masyarakat itu tahu kemana kalau ada ditemui tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Adapun kekerasan yang sering ditangani oleh UPTD PPA yaitu, pelecehan seksual, fisik hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kekerasan baik pelecehan seksual, fisik, KDRT. Pada anak juga sama ada kekerasan fisik, seksual dan itu bisa pengaduan ke kami, dan akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga akan memetakan kasus yang akan mendapatkan penanganan secara intensif.
“Setelah ada pengaduan kami petakan, karena setiap kasus kebutuhannya berbeda-beda. Karena UPTD ini fungsinya menggandeng kasus,” tandasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com