Mitrapost.com – Kakek di Serang, Banten diringkus polisi dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan. Pelaku inisial IB (63) tersebut disebut merudapaksa tetangganya sendiri merupakan wanita penyandang autisme berusia 47 tahun.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan resmi dari keluarga korban. Setelah mendalami laporan tersebut, polisi mengamankan IB di rumahnya yang berada di Kecamatan Kopo, Serang, Banten pada Jumat (11/7/2025).
Ia menjelaskan, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada bulan Juni 2025. Saat kejadian, korban berada di rumahnya sendirian, sehingga IB disebut memanfaatkan momen tersebut untuk masuk ke dalam rumah tanpa izin.
“Dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada hari Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB,” terang AKBP Condro, Senin (14/7/2025), dikutip Antara.
Kedatangan pelaku tersebut sempat dilihat oleh keponakan korban yang masih anak-anak. Saat itu, saksi sedang bermain di sekitar rumah. Namun, tersangka tetap masuk ke dalam kamar untuk menghampiri korban yang tidur.
“Tanpa berpikir panjang, tersangka segera menutup pintu kamar dan langsung melampiaskan nafsu bejat nya kepada korban,” imbuhnya.
Aksinya tersebut diketahui oleh keponakan korban, tapi pelaku langsung menendang perut anak-anak tersebut. Saksi yang ketakutan berlari dan melapor ke warga. Kemudian, warga mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu, mendapati tersangka masih melakukan aksi bejatnya.
“Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke rumah Ketua RT setempat untuk menghindari amuk massa yang lebih besar. Pada Senin (30/6/2025) pihak keluarga korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Saat ini, IB menjadi tahanan rutan Mapolres Serang. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com