Mitrapost.com – Terbongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura oleh Polda Jawa Barat. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menyebutkan bahwa para pelaku telah melakukan praktik ilegal ini sejak tahun 2023 dan sudah menjual 24 bayi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Interpol Singapura untuk mendalami kasus ini.
“Nanti kita akan bersama dengan Interpol untuk dikirim ke Singapura. Kita masih pengembangan,” katanya, Selasa (15/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, para pelaku mendapatkan bayi-bayi tersebut dari para orang tua yang disebut secara sukarela menyerahkan anaknya, namun juga ada bayi yang diambil paksa dengan cara diculik. Adapun harga yang dijanjikan sejumlah belasan juta, mulai dari Rp11 juta hingga Rp16 juta.
“Kisaran (harga) dari ibu kandungnya antara Rp11.000.000 sampai Rp 16.000.000,” terang Kombes Pol Surawan.
“Sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya, kemudian diambil oleh para pelanggan,” lanjutnya.
Bayi-bayi tersebut kemudian dikirimkan ke Singapura, lalu langsung diterima oleh orang tua yang sudah mengadopsi bayi tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebutkan bahwa dalam kasus ini, 12 tersangka sudah diamankan. Selain itu, ada enam korban yang berhasil diselamatkan dari Pontianak sebelum dijual ke Singapura.
“Pada malam hari ini Ditreskrimum Polda Jabar telah berhasil mengamankan jaringan human trafficking, di mana yang kita amankan ini jumlah tersangkanya cukup banyak yaitu 12 tersangka,” terangnya, Senin (14/7) malam.
“Dan kita pada malam hari ini juga telah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum bahwa kita telah mengamankan 6 korban,” lanjutnya lagi.
Para tersangka disebut memiliki masing-masing peran, seperti perekrut awal, perawat bayi, menangani transaksi dengan orang tua kandung sebelum bayi lahir, pengurus surat-surat, hingga pengirim para bayi ke Singapura.
“Untuk para tersangka yang kita dapatkan ini mereka mempunyai peran-peran yang berbeda-beda. Yang pertama sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi, maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir, yaitu dari kandungan kemudian ada penampungnya,” jelasnya.
“Juga ada pembuat surat-suratnya, dan juga pengirim, yang rencananya pengiriman ini dikirimkan ke Singapura ke negara tetangga kita,” lanjutnya.
Dari kasus tersebut, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, berupa surat-surat, identitas, bahkan paspor serta kepemilikan identitas dari korban. (*)

Redaksi Mitrapost.com