4 Orang Ditetapkan Tersangka atas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek

Mitrapost.com – Sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022 terkait pengadaan laptop Chromebook. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan, sementara satu lainnya masih di luar negeri.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Abdul Qohar menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (15/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

Adapun 4 tersangka yang diumumkan Kejagung RI diantaranya sebagai berikut;

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Tersangka SW dan MUL telah dilakukan penahanan, sementara itu IBAM menjadi tahanan kota karena alasan medis. Satu tersangka lainnya, yakni JT/JS belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri.

“IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ada gangguan jantung kronis,” ujarnya.

Kejagung menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, heboh kasus dugaan korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Dalam proyek tersebut menggunakan anggaran negara hingga Rp9,9 miliar untuk pengadaan laptop Chromebook di sekolah-sekolah.

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa menurut kajian, Chromebook tidak efektif dipakai di Indonesia karena perangkat tersebut sangat tergantung pada internet, sementara kondisi infrastruktur internet di tanah air belum mendukung.

“(Laptop) tidak dapat digunakan secara optimal karena Chrome OS (Operating System) sulit digunakan, khususnya bagi guru dan siswa pelajar,” ujar Qohar, dikutip Kompas.

Selain itu, penyidik Kejagung juga sedang mendalami kemungkinan adanya praktik menyimpang lainnya, berkaitan dengan upaya markup harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif. Akibat proyek ini, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 triliun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati