Mitrapost.com – Eks kepala desa (Kades) di Temanggung inisial SDR (56) diamankan oleh polisi atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia disebut membacok istrinya Y (49) dengan parang.
Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo menyebutkan, insiden pembacokan itu terjadi pada Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di rumah yang berlokasi di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung. Akibatnya, korban mendapatkan luka di bagian kepala.
“Tersangka kita amankan inisial SDR (56) warga Temanggung. Kebetulan yang bersangkutan adalah mantan kepala desa di salah satu desa di Kabupaten Temanggung,” katanya, Rabu (16/7/2025), dikutip Detik.
“Modus operandi tersangka membacok atau menyabetkan senjata tajam ke kepala bagian bawah dekat leher, terdapat luka sepanjang 12 cm,” lanjutnya.
Menurut keterangannya, pasangan suami istri (pasutri) tersebut sering terlibat pertengkaran beberapa kali selama setahun terakhir. Pertengkaran-pertengkaran tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena sang istri pernah berfoto dengan laki-laki lain.
Kemudian, pada Sabtu (5/7/2025) pelaku menanyakan surat kontrol, namun korban menjawab hilang. Jawaban tersebut membuat pelaku tersinggung, sehingga timbul niat membacok korban saat masak di dapur.
“Akibat ucapan korban tersebut, pelaku tersinggung. Di hari kemudian (Minggu), pada saat korban memasak di dapur pelaku mengayunkan senjata tajam dari belakang pada saat korban,” sambungnya lagi.
Korban sempat berbalik badan untuk merebut sajam tersebut. Kemudian, datang saksi yang melerai dan langsung mengamankan senjata tersebut. Setelah itu, korban dilarikan menuju puskesmas dan dirujuk ke RSUD Temanggung.
“Atas kejadian tersebut pasal, kami sangkakan yaitu pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun penjara,” kata dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com