Mitrapost.com – Sejumlah influencer keuangan dinilai merugikan. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerbitkan regulasi untuk para influencer keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan bahwa aturan akan dibuat untuk pelindungan konsumen, investor, serta masyarakat luas.
“Itu kan melihatnya dalam perspektif kewenangan yang diberikan pada OJK untuk melakukan perlindungan pada konsumen, investor, maupun masyarakat. Jadi berangkatnya dari situ, jadi akan kami buat ketentuan lebih lanjut,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi nantinya akan menyusun teknis aturannya.
Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan bisa memberikan kepercayaan pada masyarakat terhadap industri keuangan.
Ia pun tak menampik jika ada sejumlah kasus yang menyebabkan korban rugi akibat influencer keuangan.
“Jadi memang terjadi beberapa kasus yang langsung telah menyebabkan korban ataupun kerugian. Tapi terlepas dari itu, memang kita ingin membangun satu sistem keuangan yang lebih terpercaya,” ujarnya.
Tips keuangan menurutnya tak bisa disampaikan tanpa pemahaman yang memadai. Bahkan terkadang influencer tak menunjukkan latar belakangnnya, apakah ia seorang profesional atau hanya perwakilan atau brand ambassador.
“Tidak bisa setiap orang menyampaikan pandangan-pandangannya tanpa pemahaman mengenai hal itu dengan baik. Dan juga transparansi sebenarnya yang bersangkutan itu sebagai profesional atau sebagai yang mewakili dari kepentingan tertentu atau apa,” tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa aturan terkait influencer keuangan meliputi bagaimana aktivitasnya, aspek transaparansi, dan bagaimana informasi itu disampaikan.
Pihak OJK juga telah menjalin komunikasi dengan perwakilan influencer perihal ketentuan tersebut. (*)

Redaksi Mitrapost.com