Remaja 17 Tahun Dilecehkan Saat di Pesawat Rute Denpasar-Jakarta

Mitrapost.com – Remaja usia 17 tahun mendapatkan perlakuan tak senonoh saat menaiki pesawat rute Denpasar-Jakarta. Aksi pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh penumpang lainnya, yakni seorang pria inisial IM (50) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, korban bersama tantenya duduk di bangku tengah, sedangkan pelaku di samping kiri dekat jendela. Korban kemudian meminta izin kepada pelaku untuk memfoto pemandangan di luar jendela pesawat, dan pelaku mempersilahkan.

“Saat berada di dalam pesawat, korban hendak melakukan swafoto ke luar jendela pesawat dan posisinya melewati terlapor. Korban pun meminta izin untuk memfoto, dan terlapor mempersilakan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025), dikutip CNN Indonesia.

Interaksi selanjutnya terjadi saat korban hendak makan, dan IM berinisiatif untuk membantu membuka plastik berisi sendok. Namun, setelah memberikan sendok tersebut, tersangka sengaja meletakkan tangannya di atas paha korban.

“Pada saat mengembalikan sendok, terlapor meletakkan tangannya di atas paha korban,” imbuhnya lagi.

Saat kejadian, ia sempat memberikan isyarat kepada tantenya yang duduk di sebelah, namun isyarat tersebut tidak dimengerti. Sehingga, korban pergi ke toilet yang ada di bagian belakang pesawat dan menangis di sana.

Saat ini, korban tengah menjalani pemeriksaan psikologis dan visum. Menurut keterangan psikolog, korban mengalami trauma.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menyebutkan, menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi tersebut lantaran merasa tertarik dengan korban.

Akibat ulahnya, IM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 6 huruf (A) dan atau Huruf (C) Jo Pasal 15 Huruf (G) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 290 ayat 2e KUHPidana dan atau UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Berdasarkan keterangan yang kita peroleh, bahwasannya yang bersangkutan tertarik pada anak korban. Sehingga kemudian memutuskan untuk melakukan dugaan tindak pidana tersebut,” tutur Kompol Yandri. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati