Pengeroyokan di Secang Magelang, 9 Orang Ditetapkan Tersangka

Mitrapost.com – Sembilan orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap seorang korban di Secang, Kabupaten Magelang. Saat ini, mereka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Magelang.

Kapolsek Secang AKP Kamidi menyebutkan bahwa peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (10/7/2025). Setelah melakukan penelusuran, polisi menangkap para tersangka empat hari setelahnya, yakni pada Senin (14/7/2025) malam.

“Kejadian, Kamis (10/7/2027) sekitar 05.00 WIB. Sudah (ditangkap) Senin (14/7/2025) malam ada 9 tersangka. Sekarang ditahan di Polresta Magelang,” kata AKP Kamidi, Kamis (17/7/2025), dikutip Detik.

Adapun tersangka yang telah ditangkap di antaranya AS (36), RDC (33), AS (36) dan AS (23). Lainnya, ada EP (40), MS (43), MMS (28), IBP (21) dan AK (28), FES (41), yang seluruhnya merupakan warga Secang, Kabupaten Magelang. Saat diamankan, polisi turut menyita barang bukti, seperti tongkat softball.

“Tersangka diamankan pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Barang bukti yang kami temukan baru tongkat softball,” sambung Kamidi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah turut menyampaikan motif para pelaku. Aksi penyerangan tersebut dilakukan lantaran sakit hati terhadap korban.

Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Tersangka 9 orang. (Penyebab pengeroyokan) Sakit hati kepada korban,” kata Kompol La Ode.

Akibat penyerangan tersebut, korban FES (41), warga Secang, Kabupaten Magelang mengalami beberapa luka tusukan, termasuk di dada dan perut. Setelah kejadian, ia telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati