Tanah Bersertifikat yang Terlantar 2 Tahun Akan Diambil Alih Negara, Berikut Kriteria dan Proses Penetapannya

Mitrapost.comKementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan bahwa tanah bersertifikat yang terlantar dan tidak digunakan selama dua tahun akan diambil alih oleh negara. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Lahan yang sengaja tidak diusahakan, dimanfaatkan, digunakan, atau dipelihara oleh pemegang hak terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak akan ditetapkan sebagai tanah terlantar. Penjelasan ini disampiakna oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Kementrian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Dilansir dari hukumonline.com, pengertian tanah terlantar dalam UU PA diatur dalam Pasal 27 yang berbunyi:

Tanah ditelantarkan kalau tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaaannya atau sifat dan tujuan daripada haknya.

Dengan demikian, maka setiap pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha wajib mengusahakan, mempergunakan, dan atau memanfaatkan izin/konsesi/perizinan berusaha dan atau kawasan yang dikuasai. Kewajiban yang serupa juga berlaku untuk setiap pemegang hak, pemegang hak pengelolaan, dan pemegang dasar penguasaan atas tanah.

Kriteria Tanah Terlantar

Bagi tanah yang telah terdaftar atau belum terdaftar yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara, maka akan menjadi objek penerbitan tanah terlantar. Objek penerbitan tanah terlantar meliputi:

  1. Hak milik dan Hak Pakai

Jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan atau tidak dipelihara sehingga akan dikuasai oleh masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan. Dan atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menrus selama kurun waktu 20 tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan pemegang hak; atau fungsi sosial atas tanah tidak terpenuhi, baik pemegang hak masih ada ataupun sudah tidak ada.

  1. Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan (HPL)

Jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan atau tidak dimanfaaatkan terhitung mulai dua tahun sejak diterbitkannya hak. Untuk lahan berstatus HGU dan HGB, pemilik biasanya melampirkan proposal jenis usaha, rencana bisnis, hingga studi kelayakan saat proses pendaftaran tanah. Lahan HGU biasa digunakan untuk usaha Perkebunan, sedangkan lahan HGB umumnya dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan, pusat perbelanjaan, toko dan sebagainya.

Proses Penetapan Pengambilan Alih Tanah Terlantar

Selama kurun waktu dua tahun, jika tidak terlihat adanya perkembangan usaha di atas lahan yang sesuai kriteria tanah terlantar, pemerintah melalui Kementrian ATR/BPN akan melakukan inventarisasi dan identifikasi untuk menilai potensi penetapannya. Hal ini diartikan bahwa pemerintah tidak serta-merta langsung mengambil alih lahan ketika melohat kondisi tersebut.

Namun, jika pemilik lahan tidak bisa memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan terkait proses pengusahaan lahan, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali. Jika kondisi tanah tetap tidak berubah meskipun telah diberikan tiga kali peringatan, maka tanah tersebut barulah ditetapkan sebagai tanah terlantar dan sah untuk diambil alih oleh negara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati