Mitrapost.com – Seorang pria di Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap tega merudapaksa anak kandungnya sendiri. Aksi bejatnya tersebut bahkan dilakukan selama empat tahun sejak korban masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko membenarkan penangkapan pria berinisial H (41) pada Sabtu (19/7/2025) atas kasus tersebut. Pelaku sebelumnya sempat hendak dihakimi warga, tetapi segera diamankan polisi.
“Peristiwa di Majenang itu adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap putri kandungnya sendiri,” katanya, Senin (21/7/2025), dikutip Detik.
Sehari-hari, H dikenal sebagai ketua kelompok pengajian di lingkungan rumahnya. Pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka itu disebut memiliki hasrat seksual yang tidak wajar.
“Tersangka aktif, punya kelompok pengajian. Jadi dia itu pemimpin kelompok pengajiannya,” paparnya.
“Secara motif ayah kandung ini menyetubuhi anaknya karena hasrat seksualnya yang tinggi. Dia melakukan pada saat anak meminta uang untuk kebutuhan sekolah, jadi dia diminta untuk bersetubuh dahulu,” lanjutnya.
Menurut pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya dengan mengancam korban tidak diberi uang saku, serta memintanya tutup mulut agar tidak bercerita ke anggota keluarga lainnya. Ia juga menggunakan alat kontrasepsi berupa pengaman agar anaknya tidak hamil.
“Pada saat melakukan, tersangka menyampaikan kepada anaknya untuk tidak cerita kepada siapa-siapa. Kalau tidak ya nanti pada saat korban minta uang tidak dikasih,” lanjutnya.
Menurut keterangan dari bibi korban, pemerkosaan dilakukan oleh tersangka lebih dari lima kali, sedangkan pencabulan sudah sering dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023. Saat ini, korban disebut mengalami trauma berat.
“Terbongkarnya itu pada saat dia bercerita kepada bibinya, karena selama ini dia merasakan trauma perbuatan yang berulang. Akhirnya dia tidak kuat,” Kompol Guntar.
“Dia tidak ingat berapa kali. Tapi yang jelas sudah lebih dari lima kali disetubuhi. Kalau yang pencabulan saja sering dilakukan,” lanjutnya.
Tersangka H kini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara 12 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com