Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah di Kupang

Mitrapost.comSebanyak tiga orang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 dan 2022.

Tiga orang tersangka itu diantaranya berinisial HS, HN, dan DHB. Mereka telah ditahan pada Senin (21/7/2025).

“Sebelum ditahan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan pada Senin (21/7/2025),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana dilansir dari Kompas.

Proyek tersebut didanai oleh APBN alokasi dari Kementerian PUPR. Dalam kasus ini, HS berperan sebagai pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT Jasa Mandiri Nusantara.

Sedangkan HN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, dan DHB adalah Direktur PT Brand Mandiri Jaya Sentosa.

Kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2.083.719.487 untuk proyek tahun anggaran 2021. Sedangkan untuk proyek tahun anggaran 2022, kerugian ditaksir mencapai Rp3.726.346.997.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari, terhitung mulai hari ini, Senin, 21 Juli 2025,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati