Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Pati mengejar prioritas untuk mendapatkan mesin pengolahan sampah refuse derived fuel (RDF) di tahun 2026 dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Kebersihan Persampahan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Henri Setiawan mengatakan, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan mesin pengolahan sampah RDF yaitu penyusunan detail engineering design (DED) dan kajian kelayakan di TPA Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.
Kedua persyaratan itu, tambahnya, sudah mulai dibuat oleh DLH Kabupaten Pati. Dia berharap, nantinya, dokumen persyaratan tersebut disetujui oleh pemerintah pusat, sehingga Pemkab Pati mendapatkan jatah mesin RDF di tahun 2026.
“Kami harus memenuhi dua, yang satu DED, yang kedua studi kelayakan ini sudah kami buat di 2025,” ujar Henri.
Untuk diketahui, belum lama ini, Pemkab Pati sudah berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dan Kementerian Pekerjaan Umum RI.
Selain mengandalkan bantuan dari Pemerintah Pusat, dia mengaku Pemkab Pati juga berupaya mencari investor yang bersedia ikut mengelola sampah di TPA Sukoharjo Pati.
Dia menyebut sudah ada 15 investor yang berminat, namun mereka meminta adanya pemeliharaan mesin olah sampah RDF yang membutuhkan biaya cukup tinggi. Pihak Pemkab Pati mengakui bahwa saat ini masih merasa keberatan dengan biaya tersebut.
“Investor yang tertarik, saya sudah berkomunikasi hampir lebih 15 investor sampai sekarang, tapi rata-rata kita komunikasi setelah itu tidak ada tindak lanjut, karena kita lebih banyak terkendala dengan permintaan tipping fee,” katanya.
“Yang sementara ini, menurut kami akan menjadi kendala serius dengan nominal antara Rp10 sampai Rp20 miliar per tahun untuk biaya operasional RDF itu,” tambahnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com