Mitrapost.com – Seorang pria di Ciamis, Jawa Barat inisial YN (22) nekat sebarkan video persetubuhan antara dirinya dan kekasih yang masih duduk di bangku sekolah. Aksi tersebut dipicu lantaran sakit hati setelah putus cinta dengan korban.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menyampaikan, kasus diketahui berawal dari laporan keluarga korban. Setelah laporan didalami, YN diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Menurut keterangan, tersangka berkenalan dengan korban lewat media sosial. Keduanya kemudian berkomunikasi secara intens lewat WhatsApp, dan menjalin asmara. Saat memutuskan bertemu, YN kemudian membujuk korban melakukan persetubuhan dan berjanji akan bertanggung jawab.
“Tersangka mengiming-imingi akan bertanggung jawab apabila korban hamil, sehingga anak korban bersedia disetubuhi,” ujar AKBP Hidayatullah, Rabu (23/7/2025), dikutip Detik.
Pada Rabu (28/5/2025), pelaku mengajak korban ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Lumbung, Ciamis. Di sana, YN melancarkan aksinya dan menyetubuhi korban pertama kalinya. Namun, kejadian ini terus berulang, sampai lima kali, di waktu dan tempat berbeda.
“Persetubuhan itu dilakukan sebanyak lima kali di waktu dan tempat berbeda. Mulai di rumah tersangka di Kecamatan Lumbung hingga di lapangan sepak bola. Dari salah satu persetubuhan tersebut, tersangka bahkan merekam aksinya itu di rumahnya,” jelasnya lagi.
Setelah hubungan asmara mereka diketahui orang tua korban, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut memutuskan komunikasi dengan tersangka. Hal tersebut membuat tersangka sakit hati, sehingga nekat menyebarkan video asusila tersebut ke teman dan wali kelas korban.
Wali kelas tersebut kemudian memberitahu orang tua korban, lalu pihak keluarga langsung melapor ke pihak berwajib.
“Tersangka merasa sakit hati dan mengirimkan video persetubuhan tersebut dengan korban ke teman korban dan wali kelas,” terang AKBP Hidayatullah.
Saat penangkapan, polisi menyitas sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit handphone milik tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com