Mitrapost.com – Satria Arta Kumbara, mantan anggota Marinir Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut sedang menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral berisi pernyataan atas keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Dilansir dari cnnIndonesia.com, Satria mengaku ketidaktahuannya akan kontrak yang ia tanda tangani dengan Kementerian Pertahanan Rusia ternyata mengakibatkan pencabutan status kewarganegaraannya sebagai WNI.
Berkaca atas kejadian yang dialami oleh Satria, apa sebenarnya dampak yang muncul ketika seseorang kehilangan status kewarganegaraan?
Kasus kehilangan kewarganegaraan ini secara internasional dikenal sebagai statelessness, yaitu kondisi di mana seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun.
Komisioner Tinggi PBB untuk pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) berpendapat bahwa orang-orang yang mengalami situasi ini disebut juga dengan “stateless people” atau orang tanpa kewarganegaraan.
UNHCR dalam penjelasannya menerangkan bahwa tanpa status kewarganegaraan, seseorang akan kehilangan akses terhadap berbagai hak dasar, di antaranya hak untuk bersekolah di institusi formal, hak untuk mendapatkan pekerjaan secara legal dan hak mengakses layanan kesehatan publik.
Selain itu, orang yang kehilangan kewarganegaraan juga akan kehilangan hak untuk menikah secara resmi, membuka rekening bank, memiliki paspor untuk bepergian hingga hak untuk memberikan status kewarganegaraan kepada anak-anak mereka.
Dampaknya bisa merembet kepada anak-anaknya yang juga berisiko besar mengalami hal serupa, apalagi jika mereka tidak bisa memperoleh kewarganegaraan dari orang tua lainnya atau dari negara tempat mereka lahir.
Selain itu, orang tanpa kewarganegaraan juga ditempatkan secara otomatis dalam posisi yang sangat rentan terhadap eksploitasi, penyalahgunaan hingga bisa diisolasi dari sosial. Akibat dari tidak memiliki pekerjaan yang sah, mereka terpaksa bekerja di sektor informal dengan penghasilan rendah tanpa adanya perlindungan hukum.
Hingga kini, jutaan orang di seluruh dunia masih hidup tanpa status kewarganegaraan yang sah, padahal UNHCR secara aktif masih terus mendorong upaya global untuk mengakhiri statelessness untuk memulihkan hak-hak dasar orang-orang yang terdampak. (*)

Redaksi Mitrapost.com