Mitrapost.com – Isu amplop kondangan bakal dikenakan pajak mencuat. Pihak pemerintah pun memastikan tak ada rencana untuk menerapkan aturan tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut jika masalah tersebut telah diklarifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
“Teman-teman Kemkeu dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu,” ujarnya dilansir dari Detik.
Sebelumnya, isu ini mencuat karena pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia menyebut negara perlu mencari sumber pajak lain termasuk amplop kondangan imbas adanya pengalihan dividen BUMN.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli telah menegaskan bahwa tak ada kebijakan yang memungut pajak dari amplop kondangan.
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujarnya.
Tidak semua kondisi dapat dikenakan pajak. Meskipun Undang-Undang Pajak Penghasilan memang menyebut bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis termasuk hadiah atau pemberian uang bisa menjadi objek pajak. Namun amplop kondangan bersifat pribadi.
“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” ujarnya.
Kemudian sistem pelaporan pajak juga bersifat self-assessment, bukan dipungut langsung di tempat.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com