Mitrapost.com – Seorang anak perempuan usia 7 tahun di Cilacap dicabuli tetangganya di sebuah kamar kos. Saat ini keluarga korban sudah melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi, sehingga pelaku inisial AS (57) berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebutkan, pencabulan dilakukan pelaku kepada korban sejak April hingga Juli 2025. Saat ini, korban disebut mengalami trauma psikis dan fisik atas kejadian tersebut.
Kasus itu terungkap saat ibu korban yang merasa curiga dengan kejanggalan alat kelamin anaknya. Ibu korban kemudian membawanya periksa ke bidan, sehingga, korban baru berani menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku padanya.
“Peristiwa (pencabulan) ini terjadi antara bulan April hingga Juni 2025,” kata Ipda Galih, Senin (28/7/2025), dikutip Detik.
Menurut informasi, keluarga korban dan AS cukup dekat, sehingga pihak keluarga tidak menaruh curiga terhadap pelaku. Korban pun sering dibiarkan ke kos pelaku untuk bermain. Namun, pelaku menjadikan kesempatan itu untuk melancarakan aksi bejatnya.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku mengajak korban masuk ke kamar kos, kemudian mencabuli korban sambil menunjukkan video porno.
“Korban sering bermain di kos pelaku, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya,” jelas Ipda Galih.
Atas laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Majenang segera melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian menangkap AS di indekosnya yang berada di wilayah Majenang, Kabupaten Cilacap. Saat penangkapan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka.
“Tim langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah kamar kos di Majenang,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. (*)

Redaksi Mitrapost.com