Semarang, Mitrapost.com – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng minta dukungan kejaksaan dan kepolisian untuk memastikan kelancaran penyaluran dana operasional RT. Sehingga, program tersebut berjalan bebas perselisihan dan hambatan unsur pidana lainnya.
Pihaknya juga mengantisipasi adanya RT atau RW yang tidak rukun. Pasalnya, perselisihan antara lembaga masyarakat, bisa menimbulkan rasa saling curiga, hingga berpotensi saling melaporkan untuk tujuan yang tidak baik.
Salah satu langkah yang diambil untuk mencegahnya adalah dengan pembentukan tim di desk pelayanan yang nantinya akan ada di setiap kecamatan. Desk pelayanan ini berfungsi sebagai pusat advokasi dan penyelesaian masalah di lapangan.
“Saya meminta dukungan dari kejaksaan dan kepolisian agar bisa bentuk tim tingkat kecamatan. Jika ada laporan yang melesat ke kepolisian, akan diselesaikan dulu di desk yang sudah unsur kejaksaan dan kepolisian,” tuturnya Agustina Wilujeng baru-baru ini.
Ia melanjutkan, jika ditemukan pidana dalam laporan, petugas di desk pelayanan tersebut akan menyerahkan kasus ke kepolisian atau kejaksaan. Namun, jika dalam pemeriksaan tidak ada unsur pidana, maka permasalahan akan diselesaikan.
“Jika ada pidananya maka desk akan merekomendasikan kepada kepolisian atau kejaksaan tapi tidak ada pidana ya harus berhenti disini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah berkomitmen untuk menjaga kerukunan dan solidaritas masyarakat melalui dana operasional RT sebesar Rp25 juta per tahun. Program ini akan dimulai pada Agustus 2025 mendatang.
Dana operasional ini digunakan untuk membiayai kegiatan di tingkat RT dengan melibatkan musyawarah para warga. (Adv)

Redaksi Mitrapost.com