Mitrapost.com – Seorang pria di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) inisial R (27) tega menganiaya mantan istrinya, T (27) hingga mengalami luka parah. Sebelum kejadian, R dan T diketahui sempat minum minuman alkohol bersama di rumah korban.
Plt Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, turut mengonfirmasi adanya laporan kasus tersebut. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, sementara kasusnya ditangani oleh Satreskrim Polres Pangandaran dan Unit Reskrim Polsek Padaherang.
“Yang dilaporkan adalah dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran dan kasusnya ditangani Satreskrim Polres Pangandaran bersama Unit Reskrim Polsek Padaherang,” kata Aiptu Yusdiana, Senin (28/7/2025), dikutip Detik.
Menurut informasi, keduanya hanya menikah secara agama atau siri, sehingga tidak tercatat secara hukum negara. Sehingga, kasus tersebut tidak masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dugaan penganiayaan itu terjadi di Dusun Purwasri, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada Jumat (25/7/2025). Kejadian itu pertama kali diketahui warga yang menemukan korban bersimbah darah, sehingga langsung dilarikan ke puskesmas terdekat, lalu dirujuk ke RSUD Pandega.
Kepala Dusun Purwasari, Ade Supriatna menyebutkan, pelaku dan korban sempat cekcok di bawah pengaruh alkohol. Pelaku R yang marah menikam leher T, lalu memukul kepala korban dengan gelas dan mangkuk.
“Awalnya mereka minum (alkohol) bersama, tapi kemudian terjadi cekcok, alasannya belum terungkap,” ujar Ade, Senin (28/7/2025).
Ia melanjutkan, keduanya disebut sering terlibat cekcok. Korban merasa hubungan mereka sudah berakhir lantaran tidak mendapat nafkah lagi dari pelaku.
“Pelaku masih sering datang dan memaksa hubungan suami-istri, tapi korban merasa tidak dinafkahi lagi,” ucap dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com