Mitrapost.com – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal negeri Tiongkok diamankan polisi akibat dugaan online scam atau penipuan lewat media daring. Mereka disebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan bahwa sebelas WNA itu menggunakan sebuah rumah di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sebagai tempat seolah-oleh markas polisi Distrik Wuhan di media online.
“Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau ‘online scam’,” katanya, Rabu (30/7/2025), dikutip CNN Indonesia.
Menurut indormasi, peristiwa ini mulai terungkap setelah timbul kecurigaan masyarakat setempat karena pemilik rumah tidak membayar iuran keamanan dan kebersihan. Padahal, para WNA itu diketahui sudah berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) selama empat bulan.
Akhirnya, warga yang mulai curiga langsung melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7/2025) lalu. Pihak kepolisian kemudian bekerja sama dengan Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan saat penangkapan.
“Setelah ada pengungkapan seperti ini, baru kita bisa ketahui yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan.
Ia menjelaskan, mereka datang ke Indonesia melalui penerbangan internasional dan melakukan aktivitasnya di Jakarta Selatan secara sembunyi-sembunyi. Selama di Indonesia, mereka mengenakan seragam polisi Wuhan dan memasang latar biru Kepolisian daerah itu, kemudian melakukan panggilan video (video call) kepada korban.
Saat ini, pihak Imigrasi Jakarta Selatan juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China untuk memastikan dokumen para WNA.
“Sementara ini masih kita bekerjasama dengan pihak kedutaan untuk mendatangkan dokumen perjalanannya,” katanya.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, yakni satu setel pakaian Kepolisian RRC, dokumen berbahasa Mandarin, 27 telepon seluler (ponsel), 10 iPad berbagai tipe dan satu laptop. Sementara, 11 WN China yang diamankan masing-masing LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang melebihi izin tinggal (overstay).
Pasal 113 tentang masuk wilayah Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (*)

Redaksi Mitrapost.com