Mitrapost.com – Terlibat dalam jual beli seragam sekolah seharga Rp1,1 juta, Kepala SDN Ciledung Barat, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) terancam dicopot.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengatakan bahwa pihak Insepktorat Kota Tangsel telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya mengarah ke pelanggaran berat.
“Lisan sudah, kemarin saya sudah ditelpon, tapi hasil fisiknya belum. Secara lisan berat, rekomendasinya berat,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Sanksi akan diberikan usai hasil fisik dari Inspektorat diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel juga turut memberikan rekomendasi kepada BKPSDM.
“Iya, ada masukan (rekomendasi) dari dinas,” jelasnya.
Nantinya, keputusan akhir tetap berada di tangan BKPSDM. Namun ia menyebut sanksi berat bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan.
“Artinya meski sudah secara lisan, eksekusi sanksi itu belum diputuskan hari ini. Kami masih menunggu proses di BKPSDM,” ujarnya.
“Kalau sanksi berat itu bisa menurunkan pangkat, terus bisa pemberhentian jabatan, macam-macam itu, hukumannya ada beberapa jenis,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kasus mencuat usai wali murid bernama Nur Febri Susanti (38) mengungkapkan bahwa ia diminta Rp1,1 juta untuk membayar seragam per anak. Sedangkan ia membawa kedua anaknya pindah dari sekolah di Jakarta. Ia juga diminta transfer uang ke rekening pribadi kepala sekolah.
Sementara itu, ia sendiri mengaku keberatan secara ekonomi. Sebab suaminya merupakan tukang parkir. (*)

Redaksi Mitrapost.com