Mitrapost.com – Dua mantan pegawai bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi gunakan uang hasil korupsi untuk tambang ilegal (illegal mining) dan judi online.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyebutkan, dua mantan pegawai itu berinisial EW dan MT. Saat ini, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar.
Dijelaskan, tersangka EW yang sebelumnya menjabat sebagai branch manager memakai uang hasil korupsi untuk usaha pribadi dan tambang ilegal di Bungo. Sementara tersangka MT yang dulunya merupakan mantan staf pemasaran menggunakan uang tersebut untuk judi online (judol).
“EW ini ada beberapa usaha dan ada melakukan illegal mining di Bungo. Pertama, dia berhasil mengembalikan uang yang dibayarkan dan kredit. Terus nambah-nambah hingga mengalami kerugian,” kata AKBP Triyanto, Kamis (31/7/2025), dikutip Detik.
“MT terlibat judi online, kita lihat ada deposit kurang lebih Rp 380 juta. Nanti kita deteksi lain kemana uang tersebut,” lanjutnya.
Kasus ini pertama kali terbongkar berdasarkan laporan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank bersangkutan terkait kredit macet pada tahun 2021. Kemudian, setelah audit internal, ditemukan indikasi rekayasa 26 data nasabah KUR kecil dan KUR mikro.
“Modus operandi dalam perkara ini meliputi pemalsuan data nasabah, rekayasa dokumen pembiayaan, hingga tidak dilakukan verifikasi ke lapangan. Permohonan pembiayaan kemudian disetujui oleh EW selaku pejabat yang memiliki kewenangan memutus kredit,” jelas AKBP Triyanto lagi.
“Jadi, kerugian negara ini didapat dari 24 nasabah KUR kecil untuk pinjaman dari Rp 50-500 juta, dan 2 nasabah mikro untuk pinjaman Rp 10-50 juta,” jelas Triyanto.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, berupa dana sebesar Rp3,8 miliar, serta sejumlah dokumen penting. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com