Mitrapost.com – Tiga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh polisi.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan, satu pelaku ditangkap atas penambangan ilegal di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir. Sementara, dua lainnya ditangkap atas tindak pidana PETI di Dusun Pasir Putih, Desa Titian Modang, Kecamatan Kuantan Tengah.
“Kami telah menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas PETI, di antaranya inisial B sebagai pekerja dan FA sebagai pemodal,” ujar Kombes Ade Kuncoro, Sabtu (2/8/2025), dikutip Detik.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah bukti, berupa rakit tambang, mesin sedot, kompresor, alat dulang, dan perlengkapan lainnya yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Barang bukti berupa rakit tambang, mesin sedot, kompresor, alat dulang, dan perlengkapan lainnya berhasil dimusnahkan atau diamankan,” terang Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat.
Guna memastikan tak ada lagi aktivitas ilegal di wilayah Kuansing, tim gabungan telah melakukan penyisiran di sejumlah lokasi rawan, seperti Desa Pulau Komang Sentajo, Muaro Sentajo, Pintu Gobang Kari, Koto Kombu, dan Petapahan. (*)

Redaksi Mitrapost.com