Mitrapost.com – Viral video di media sosial menunjukkan seorang siswi sedang mengacungkan jari tengah ke gurunya saat berada di dalam kelas. Diketahui, siswi yang viral tersebut merupakan pelajar dari salah satu sekolah menengah kejuruan di Gowa, Sulawesi Selatan.
Buntutnya, siswi yang diketahui berinisial R tersebut dikenai sanksi drop out (DO) atau dikeluarkan dari sekolah. Tak hanya itu, pelajar lainnya yang merekam aksi tersebut berinisial N juga turut dikenai konsekuensi yang sama.
Kepala SMKN 1 Gowa, Muchlis Jufri membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada wali murid kedua pelajar tersebut. Setelah itu, disepakati bahwa keduanya dikeluarkan dari sekolah.
“Kejadiannya kemarin, saya langsung buat surat panggilan ke orang tuanya. Tadi datang orang tuanya sudah dikeluarkan tadi,” kata Muchlis, Jumat (1/8/2025), dikutip Detik.
Ia melanjutkan, R melakukan aksi tersebut setelah guru yang bersangkutan memberikan tugas lewat grup WhatsApp. Namun, saat itu, guru tersebut ternyata keliru mengirim emoji ibu jari atau jempol menjadi jari tengah.
“Tujuannya anak itu baik sebenarnya, mau menyampaikan sesuatu kepada gurunya. Sebab, waktu itu gurunya memberikan tugas kepada siswanya lewat grup WA. Di akhir tugasnya dia katakan, ‘selamat menjalankan tugas’, dia kasih emotikon jempol. Tapi gurunya salah tindis, emot jari tengah yang tertekan,” ujar Muchlis.
Sementara itu, sanksi DO diputuskan lantaran aksi siswi tersebut terekam kamera dan tersebar di media sosial hingga viral. Selain itu, pihak sekolah juga mendapatkan desakan berbagai pihak untuk memberikan efek jera agar kejadian tersebut tidak terulang kembali.
“Tapi caranya, memang anak-anak ini yang spontan. Itu yang saya tidak terima juga anak yang video merekam. Jadi dua-duanya dikeluarkan. Sudah dikeluarkan,” tegas Muchlis.
“Keputusan ini diambil karena banyaknya desakan dari masyarakat dan netizen dan para alumni agar mereka diberikan efek jera supaya tidak melakukan lagi hal yang serupa,” lanjutnya lagi.
Menurut informasi, kedua siswi tersebut merupakan murid kelas X, sehingga baru satu minggu masuk sekolah. Pihaknya juga tidak bisa memberikan surat pindah lantaran yang bisa mendapatkan surat tersebut jika pelajar sudah duduk di kelas XI.
“Saya tidak tahu nanti keduanya sekolah di mana. Karena kelas X itu tidak bisa dikasih surat pindah, karena baru satu minggu masuk sekolah. Yang bisa dikasih surat pindah itu kelas XI. Jadi kami hanya keluarkan,” kata dia.
Lebih lanjut, Muchlis meminta agar video tersebut dihapus dan tidak disebarkan lagi di dunia maya. Pasalnya, permasalahan telah diselesaikan dengan baik. (*)

Redaksi Mitrapost.com