Mitrapost.com – Crazy rich asal Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan Badan narkotika Nasional (BNN). Orang berinisial STR tersebut diduga berperan sebagai bandar dan menyimpan barang haram tersebut dalam rumah mewahnya di Tulung Selapan.
Penggerebekan rumah dan penangkapan STR merupakan pengembangan kasus yang melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni KD, FR, dan MZ. Selain STR, BNN juga menangkap dua orang lainnya di area Sumsel, masing-masing berinisial ABJ dan BB.
“Rumah itu miliknya STR, itu bandar besar, orang sana bilangnya crazy rich,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Sabtu (2/8/2025), dikutip Detik.
“Kasus pokoknya, kasus pokok narkotik, kasus pengembangannya TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” lanjutnya.
Saat penggerebekan pada Rabu (30/7/2025), BNN melibatkan personel kepolisian. Pihaknya juga menyita sejumlah uang sebesar Rp13,34 miliar dari jaringan narkotika tersebut. Meski demikian, BNN tetap akan menelusuri kemungkinan adanya aliran uang ke aset pelaku lainnya.
“Iya (melibatkan polisi) kan dia bandar besar, kalau dia melawan kita tidak pakai kekuatan besar, apalagi dia (STR) terkenal crazy rich, khawatirnya pasukannya banyak, jaringannya kuat. Orang sana bilangnya crazy rich,” tutur Brigjen Sulistyo.
“Diamankanlah, dari uangnya Rp13,34 miliar. Nanti akan diumumkan mana saja harta selain uang tadi, tanah mana saja, rumah mana saja kan begitu,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto membenarkan adanya penggerebekan di rumah crazy rich tersebut. Pihaknya menjelaskan, proses itu sepenuhnya dilakukan oleh pihak BNN dan jajaran kepolisian hanya bertugas memberikan dukungan pengamanan.
“Benar ada penggerebekan. Namun mohon maaf, kegiatan tersebut dilaksanakan sepenuhnya oleh BNN. Kami dari Polres OKI hanya membackup pengamanan. Untuk hasilnya, kami belum bisa menyampaikan karena kami tidak ikut dalam operasi langsung di dalam rumah,” kata AKBP Eko. (*)

Redaksi Mitrapost.com





