Kronologi Penumpang Pesawat Lion Air Diamankan Usai Teriak Ada Bom

Mitrapost.comSeorang penumpang pesawat Lion Air membuat gaduh dalam pesawat dengan berteriak ada bom. Penumpang tersebut berinisial H (41).

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 18.35 WIB. Saat itu, pesawat Lion Air JT 308 hendak lepas landas dari Terminal 1A Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kru pun berusaha menenangkan H. Namun ia masih saja terus berbicara kepada kru hingga menyebabkan penumpang lain terganggu.

“Petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung dilansir dari Kompas.

Kemudian pilot pun membatalkan penerbangan. Kru pesawat melakukan return to apron (RTA) atau prosedur membawa kembali pesawat ke apron untuk kepentingan pemeriksaan. Penumpang lantas dievakuasi ke ruang tunggu terminal 1A. S

H sendiri langsung diamankan dan digiring ke ruang Operation Inspection Center (IOC) untuk diperiksa oleh otoritas bandara.

Akibat dari kejadian ini, perjalanan para penumpang pun tertunda hingga tiga jam. Penumpang pun kembali diberangkatkan sekitar pukul 21.35 WIB dengan armada pengganti, Boeing 737-900ER PK-LSW.

Sedangkan H diserahkan ke pihak berwenang untuk menjalani investigasi dan proses hukum lebih lanjut.

“Hal ini dilakukan demi memastikan kenyamanan seluruh pelanggan dan awak pesawat dalam menjalankan standar keselamatan serta keamanan penerbangan yang berlaku,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro.

Hasil pemeriksaan menunjukkan jika tak ada benda mencurigakan atau berbahaya yang ditemukan.

“Hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan benda mencurigakan atau berbahaya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ucapan perihal bom di dalam pesawat bukan hal yang bisa dianggap sebagai candaan.

Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan mengategorikan hal ini sebagai pelanggaran serius. Dan ancaman hukumannya penjara paling lama satu tahun, dan dapat diperberat hingga delapan tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati