Mitrapost.com – Enam orang di Boyolali ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam praktik percetakan dan peredaran uang palsu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan, para pelaku menggunakan bangunan berlokasi di Pengging, Kelurahan Ngaru-aru, Kecamatan Banyudono sebagai tempat produksi uang-uang palsu tersebut.
“Polda Jateng telah melakukan pengungkapan peredaran uang palsu pecahan 100 ribu. Penindakan dengan penangkapan terhadap 6 tersangka yaitu W (70), M (50), B (54), HM (52), JIP (58), DMR (30),” katanya, Selasa (5/8/2025), dikutip Detik.
Diketahui, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari bagian desain hingga finishing. Menurut pengakuan tersangka, mereka mulai mencetak sejak Juni 2025, namun hal itu masih didalami. Menurut dugaan, ada tersangka bergabung di sindikat sejak lama.
“Kami yakin mereka sebenarnya sudah pernah bikin tahun 90-an. Kami lihat informasi salah satu orang dari wilayah Jawa Barat yang pernah ada kasus, si pemodal ini. Dia juga gunakan desainer ini, pelajari dari Google dan YouTube. Ditambah dari ilmu-ilmu mereka,” jelas Kombes Dwi.
Selama mereka beroperasi, sebanyak 150 lembar pecahan 100 ribu sudah beredar ke masyarakat. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan 100 ribu, 1.800 lembar proses awal pembuatan lembaran uang palsu, serta alat cetak dan tinta.
Para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP atau Pasal 36 ayat (2) atau Ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (2) atau Ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia No 7 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com