Mitrapost.com – Seorang pria di Pekalongan nekat mencuri uang majikannya yang disimpan dalam kartu ATM bank. Akibat perbuatan pelaku NS (20), korban ZH (52) mengalami kerugian hingga mencapai Rp33 juta.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Warsito mengatakan, saat ini, pelaku telah diamankan polisi saat melancarkan aksinya pada Senin (4/8/2025) di ATM.
Aksi pencurian itu diketahui terjadi secara bertahap, sejak 19 Mei hingga 3 Agustus 2025. Dijelaskan, NS menggasak uang korban lantaran kartu ATM disimpan oleh pelaku, beserta tulisan nomor PIN standar.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan akses bebas ke rumah korban. Pelaku mengambil ATM yang disimpan di lemari dalam kamar,” kata Warsito baru-baru ini, dikutip Detik.
“Pengambilan uang dilakukan pelaku bertahap dalam rentang waktu 19 Mei hingga 3 Agustus 2025 hingga total 33 juta lebih,” sambungnya.
Ia melanjutkan, pencurian uang tersebut terbongkar saat korban mengecek saldo rekening ke Bank. Namun, berdasarkan rekening koran, terdapat sejumlah transaksi pengiriman ke akun aplikasi e-wallet atas nama pelaku.
“Korban menyadari uangnya hilang saat melakukan pengecekan ke BRI, saat korban akan ambil uang,” lanjut Iptu Warsito.
Setelah mendapatkan laporan kasus, polisi langsung menangkap pelaku, serta mengamankan sejumlah bukti, di antaranya 8 lembar rekening koran BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes BRI, 1 catatan kecil berisi PIN ATM, dan 26 lembar print transaksi dari aplikasi DANA.
Pelaku kini terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Menurut pemeriksaan, pelaku menggunakan uang hasil curian tersebut untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
“Uang itu digunakan pelaku untuk bersenang-senang termasuk bermain judi online,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com