Mitrapost.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Bali. Sebelumnya, ia dituntut atas kasus pencurian televisi 32 inci milik penginapan di Kuta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri menyetujui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa terdakwa Reza Masomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Masomi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa, dengan perintah terdakwa ditahan,” kata Jaksa, Kamis (7/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Reza Masomi meminta keringanan untuk bebas, sehingga dirinya bisa pulang ke negaranya. Sementara itu, sidang lanjutan akan dilangsungkan dua pekan lagi dengan agenda putusan.
Berdasarkan isi dakwaan jaksa, Reza diketahui menginap di kamar 210 hotel milik saksi IMAS sejak tanggal 9 Mei 2025 sampai tanggal 14 Mei 2025. Namun, saat hendak check out sekitar pukul 11 WITA, terdakwa mengambil TV yang terpasang di tembok kamar.
Kemudian, oleh Reza, TV merek Changhong ukuran 32 inci warna hitam tersebut dimasukkan ke dalam tas koper untuk mengelabuhi petugas hotel. Setelah meninggalkan hotel, ia menginap di penginapan lain di Kuta.
“Terdakwa mengambil TV 32 Inc merk Changhong dengan cara mengangkat dan melepas TV yang terpasang di tembok menggunakan tangannya, lalu terdakwa memasukkan TV 32 Inc merk Changhong itu ke dalam tas koper,” terang Jaksa lagi.
Akibat perbuataannya, pemilik hotel mengalami kerugian materil mencapai Rp3 juta. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian. (*)

Redaksi Mitrapost.com