Mitrapost.com – Sekelompok orang di Kabupaten Aceh Utara diduga menyebarkan ajaran sesat yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebanyak enam orang dari kelompok tersebut kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Mereka masing-masing berinisial AA (33) dan RB (39) yang merupakan warga Sumatera Utara; HA (60) dan ME adalah warga Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh; NZ (53) warga Kabupaten Aceh Utara; serta ES (38) merupakan warga Jakarta Barat.
“Ada enam orang diduga dari kelompok ajaran menyimpang yang diamankan,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Aprianto pada Kamis (8/8/2025), dikutip Antara.
Terungkapnya kelompok ajaran sesat tersebut berawal dari laporan warga yang menghadiri pengajian di masjid Lhoksukon pada 25 Juli 2025 yang lalu.
Dari laporan, polisi mengamankan tiga orang di hari yang sama. Setelah dilakukan pengembangan, tiga orang lainnya turut ditangkap di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Adapun sejumlah barang bukti disita berupa potongan ayat hingga buku ajaran kelompok itu.
“Tiga diantaranya ditangkap di sebuah masjid di Kabupaten Aceh Utara pada 25 Juli 2025,” terang AKBP Tri Aprianto.
“Tiga orang lainnya tersebut diamankan di kawasan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Pidie. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni kertas berisi potongan ayat, laptop, dan sejumlah buku ajaran kelompok tersebut,” lanjutnya.
Menurut pemeriksaan, kelompok itu telah aktif sejak 2012 dan sudah memiliki puluhan anggota tersebar di Provinsi Aceh. Modus mereka menyebarkan ajaran menyimpang, seperti mesias setelah Nabi Muhammad SAW, tidak mengakui mukjizat Nabi Isa dan Nabi Musa, serta salat lima waktu tidak wajib.
Keenam orang tersebut disebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 7 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), dan Ayat (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembinaan dan perlindungan aqidah.
“Ancaman hukumannya, cambuk di depan umum paling banyak 60 kali dan paling sedikit 30 kali atau pidana penjara paling lama 60 bulan dan paling singkat 30 bulan,” terang dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com


