10 Orang di Jakarta Barat Ditangkap, Diduga Pekerjakan Remaja Jadi LC di Bar Hingga Layani Pria Hidung Belang

Mitrapost.com Sekelompok orang di Jakarta Barat diduga mempekerjakan remaja usia 15 tahun menjadi pemandu karaoke (lady companion/LC) dan dipaksa melayani hasrat seksual pria hidung belang di sebuah bar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, ada sebanyak 10 orang kini telah diamankan polisi, dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, satu orang di antaranya masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

“Untuk tersangka ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak ditahan karena masih berusia anak dan hanya dikenai wajib lapor,” katanya, Jumat (8/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Salah satu pelaku inisial RH disebut berkenalan dengan korban lewat media sosial. Dia menawarkan remaja tersebut bekerja sebagai pemandu lagu di Jakarta dengan upah Rp125 ribu, yang kemudian disetujui oleh korban.

Pelaku kemudian menampung korban di sebuah apartemen di Jakarta, lalu membawanya ke sebuah bar. Ternyata, korban tidak hanya diminta menjadi pemandu lagu saja, namun dipaksa berhubungan seksual dengan pelanggan bar dengan bayaran Rp175 ribu hingga Rp225 ribu.

“Korban diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual hingga korban mengalami hamil lima bulan,” tutur Ade Ary.

Diketahui, delapan dari sepuluh tersangka adalah wanita, yakni TY alias BY, RH, VFO alias S, FW alias Mak C, EH alias mami E, NR alias mami R, SS dan OJN. Sementara pelaku lainnya berjenis kelamin laki-laki inisial RH dan satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. TY alias BY dan RH bertugas menampung dan menyediakan apartemen bagi korban. Sementara, VFO alias S menjadi perantara perekrutan. FW alias Mak C, EH alias Mami E dan NR alias Mami R berperan sebagai marketing.

Sedangkan, SS berperan sebagai accounting bar, dan RH sebagai pihak yang merekrut korban. ABH mempunyai peran mengantar jemput korban dan OJN merupakan pemilik bar.

Saat ini, polisi masih mencari dua tersangka lainnya, yakni Z dan FS yang masing-masing bertugas sebagai perekrut dan pengantar jemput korban.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 dan/atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Serta, Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati