Mitrapost.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Bekasi, Jawa Barat diduga melakukan pelecehan terhadap majikannya. Pelaku inisial DA (18) disebut merekam korban saat kondisi bugil atau tak berbusana.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, aksi nekat itu dilakukan pelaku atas permintaan kekasihnya, yakni MFR (24). DA mengklaim bahwa dirinya dipaksa agar MFR tidak menyebarkan video pornonya ke keluarga.
“Alasan karena itu adalah permintaan dari pacarnya (untuk rekam majikan saya tak berbusana),” kata dia, Jumat (8/8/2025), dikutip Detik.
“Pelaku ini diancam oleh pacarnya untuk mengirimkan (video majikan tanpa busana). Karena dari pacarnya menyampaikan, bahwasanya kalau memang tidak dikirim, nanti akan mengirimkan video perbuatan porno daripada pelaku ke keluarganya,” imbuhnya.
Aksi ini terbongkar setelah suami korban mencurigai tingkah laku ART-nya saat melihat rekaman CCTV. Berdasarkan rekaman CCTV itu, pelaku merekam korban menggunakan kamera handphone yang diletakan di kakinya usai korban mandi dan hendak memakai pakaian.
Kombes Kusumo menjelaskan, DA sudah dua kali merekam majikannya dalam kondisi tanpa busana, masing-masing pada 14 dan 15 Mei 2025. Setelah merekam, dia akan mengirimkan video tersebut ke kekasihnya, MFR.
“Di situ (CCTV), dilihat rupanya pelaku gerakannya dengan mencurigakan, dengan merekam menggunakan handphone yang diletakkan di kakinya,” kata dia.
“Rekaman ini dikirim ke pelaku, ke pacarnya, saudara MFR,” lanjutnya.
DA dan MFR telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Keduanya dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik dan/atau menjadikan orang lain sebagai objek pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com