Mitrapost.com – Seorang buruh jahit lepas di Pekalongan, Jawa Tengah kaget mendapat tagihan pajak Rp2,8 miliar.
Buruh itu bernama Ismanto (32). Ia bersama istrinya selama ini tinggal di sebuah rumah sederhana di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Pekalongan.
Namun dalam tagihan pajak yang ia terima, ia disebut mempunyai usaha perdagangan kain skala raksasa. Padahal, ia tak memiliki usaha besar. Ia juga tak pernah meminjam uang baik dari daring maupun langsung.
Ismanto menduga identitasnya telah disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Usai mendapat tagihan, pihaknya pun mendatangi kantor pajak untuk melakukan klarifikasi.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi membenarkan jika pihaknya mendatangi rumah Ismanto pada Rabu (6/8/2025).
Ia menyebut jika pihaknya melakukan klarifikasi atas data transaksi yang ada di sistem administrasi pajak, bukan menagih.
“Bukan menagih,” ujar Subandi dilansir dari Kompas.
Ia menyebut jika jumlah Rp2,9 miliar itu merupakan nilai transaksi bukan pajak.
“Itu nilai transaksinya, bukan pajaknya,” lanjutnya.
Data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021 menunjukkan jika NIK milik Ismanto digunakan untuk transaksi oleh salah satu perusahaan.
Usai mengetahui kondisi Ismanto, pihaknya pun berkomitmen akan menyelesaikan persoalan yang ada.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tak sembarangan meminjamkan KTP.
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com