Terlibat Kasus Perusahaan Fiktif di DIY, WNA Korsel Dideportasi

Mitrapost.comSeorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) dideportasi karena terlibat kasus perusahaan fiktif di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Sefta Adrianus Tarigan menyebutkan bahwa WNA inisial LG itu disebut menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Ia masuk dari perusahaan yang memiliki izin operasional di Kabupaten Sleman, DIY.

Namun, setelah dilakukan penelusuran dan pemeriksaan di lapangan, diduga perusahaan itu fiktif. Hal ini dikuatkan berdasarkan alamat yang tidak sesuai dengan lokasi yang sebenarnya.

“Dari penelusuran di lapangan, alamat tersebut tidak sesuai dengan yang tertera. Di lokasi itu justru terdapat perusahaan lain yang beroperasi,” ujar Sefta, Jumat (8/8/2025), dikutip CNN Indonesia.

Selain itu, LG juga mengaku memiliki saham sebesar Rp9,9 miliar, dan ini tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Namun, setelah diperiksa, nilai investasi perusahaan itu tidak sesuai dengan kenyataan, melainkan LG hanya menanamkan modal kurang dari Rp100 juta.

Atas hal tersebut, LG diduga melanggar Pasal 122 Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, ia dideportasi lewat Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Jumat (8/8/2025) malam kemarin.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi mengimbau agar setiap warga asing di Indonesia untuk mematuhi hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Pihaknya juga tak segan menindak tegas jika ada pelanggaran.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku. Apabila terbukti melanggar, kami akan mengambil langkah tegas, termasuk tindakan deportasi,” ujar dia, Jumat (8/8/2025). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati