Mitrapost.com – Seorang balita di Cilacap tewas diduga dianiaya oleh pria idaman lain (PIL) ibu kandungnya. Korban AK (3) disebut sempat dipukul hingga dilempar dari tebing setinggi dua meter oleh pelaku inisial FI (21).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di kebun Karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Cilacap.
“Di bukit itu korban dianiaya, dipukul, dilempar dari bukit tingginya sekitar 2 meter. Lalu dicekik di atas sampai meninggal dunia,” terang dia, Senin (11/8/2025), dikutip Detik.
“Setelah itu pelaku menghubungi ibu korban untuk minta dijemput dan membawa korban bersama-sama ke rumah sakit, kemudian (korban) dinyatakan meninggal dunia,” lanjut dia.
Selain FI, polisi juga turut memeriksa dan mengamankan ibu korban yang berinisial RI (23). Ibu kandung korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena disebut membiarkan korban dibawa oleh tersangka untuk dianiaya.
“RI selaku ibu korban juga kita tetapkan sebagai tersangka atas perannya turut serta dengan memberikan kesempatan pelaku utama melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian,” ungkap Kompol Guntar.
“Hubungan pelaku dengan ibu korban ini adalah kekasih gelap dari ibu korban,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, DK (29) menaruh kecurigaan terhadap kematian anaknya yang tidak wajar. Para pelaku sebelumnya mengatakan bahwa AK tewas karena jatuh dari sepeda motor. Namun, karena merasa janggal, DK melapor ke pihak kepolisian.
“Kejadian bermula ketika ayah kandung korban melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada kejanggalan dari kematian anaknya. Kemudian hasil penyelidikan ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada pelaku,” terangnya.
Berdasarkan laporan ayah kandung korban, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Dari sana, terungkap bahwa ada saksi yang melihat RI menyerahkan korban kepada FI sebelum dianiaya.
“Setelah kita mendapatkan identitas pelaku kita langsung cari keterangan saksi-saksi terutama ibu korban. Kita dapatkan sebuah rangkaian bahwa pada hari itu anak korban dibawa oleh pelaku atas sepengetahuan ibunya untuk dibawa ke gunung di kebun karet itu. Alasannya dibawa ke gunung untuk bermain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






