Mitrapost.com – Seorang pria di Sumedang, Jawa Barat terancam hukuman penjara hingga 20 tahun atas kasus pencabulan terhadap anaknya sendiri selama enam tahun. Pelaku inisial B (33) tersebut juga mengancam korban jika tidak memenuhi nafsu bejatnya tersebut.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, pelaku memaksa melakukan persetubuhan sebanyak delapan kali selama periode tersebut, yakni sejak anaknya berusia delapan tahun hingga 14 tahun.
“Tersangka memaksa korban untuk bersetubuh, jika tidak mau atau korban menolak tersangka mengancamnya dengan pemukulan hingga akhirnya korban mau,” ujar dia, Senin (11/8/2025), dikutip Detik.
“Dari pengakuannya sudah delapan kali melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya selama periode enam tahun. Jadi tersangka melakukannya sejak korban masih umur delapan tahun sampai korban saat ini berusia 14 tahun,” lanjutnya menjelaskan.
Pelaku melancarkan perbuatan keji tersebut saat rumah dalam keadaan sepi, jika sang istri pergi bekerja. Menurut keterangan tersangka, ia melakukan hal tersebut lantaran tidak bisa menahan hawa nafsu saat melihat korban berganti pakaian atau sedang mandi.
“Melakukannya di saat keadaan rumah sedang sepi soalnya untuk si ibu korban atau istri dari tersangka sering bekerja dan selalu meninggalkan rumah. Tersangka sering melihat korban ganti pakaian atau lihat korban sedang mandi, jadi tersangka nggak bisa nahan lagi hawa nafsu,” ucapnya.
Sebelum ditangkap, B sempat kabur ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polres Sumedang yang sedang memburu pelaku segera berkoordinasi dengan Polda NTB, sehingga ia bisa diringkus di sana.
“Setelah melakukan aksi yang terakhir kalinya tersangka kabur ke NTB tepatnya di Lombok bekerja di tower. Kami langsung berkoordinasi dengan Polda NTB dan akhirnya setelah dua bulan dengan kegigit Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap tersangka,” katanya.
Akibat perbuatannya, Bobby dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com