Pati, Mitrapost.com – Kerugian kebakaran satu unit kapal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) II Desa Bajomulyo Kecamatan Juwana Kabupaten Pati diperkirakan mencapai Rp40 juta. Diketahui kebakaran ini terjadi pada Selasa (12/08/2025) siang.
Komandan Regu (Danru) Regu I Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Pati, Supatman mengatakan kebakaran tersebut disebabkan korsleting listrik dari aki kapal. Kerusakan akibat kebakaran itu mencapai 40 persen mulai bagian atas hingga bawah kapal.
“Kemungkinan korsleting aki. Sekitar 40 persen atas dan bawah,” kata Supatman ditemui di lokasi, Selasa siang.
Supatman menyampaikan, api bisa dipadamkan sekitar 30 menit dengan tidak adanya korban jiwa.
“Alhamdulillah tidak merambat sejauh ini bisa teratasi. Tidak ada korban jiwa, keadaan kapal ditinggal,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Kasat Polairud) Polresta Pati Kompol Hendrik Irawan mengatakan, satu unit kapal yang terbakar merupakan armada dari Kabupaten Rembang yang diketahui sedang parkir. Dia memperkirakan kapal tersebut sudah lama tidak beroperasi.
“Namun informasi dari tim kami di lapangan kemungkinan aki, karena kapal itu mangkrak belum lama tidak akurasi. Pemilik kapal ini orang Rembang jenis kapalnya JTB KM SU2,” ujar Hendrik.
Lebih lanjut, Polairud Polresta Pati juga menerjunkan Armoured Water Canon (AWC) untuk mencegah kebakaran yang lebih besar.
“Karena yang saya khawatirkan disini itu banyak BBM setelah AWC kami turun bisa segera kita reda dan tidak sampai menjalar kemana-mana,” pungkasnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






