Mitrapost.com – Kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya seorang anggota TNI AD yang bertugas di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prada Lucky Chepril Saputran (Prada LC) mulai menemui titik terang.
Panglima Kodam IX Udayana, Mayjen Piek Budyakto mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menahan 20 orang prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara para tersangka, salah satunya berpangkat perwira.
“Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” kata dia, Senin (11/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat penganiayaan, sehingga Prada Lucky meninggal dunia,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut pemeriksaan, tindak penganiayaan tersebut dilakukan para tersangka saat Prada Lucky menjalani masa pembinaan. Mereka juga disebut mengeroyok korban tanpa menggunakan alat, sehingga belum ditemukan barang bukti berupa senjata.
“Tidak ada alat ya, lebih kepada menggunakan anggota badan tangan ya,” ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip Antara.
“(Barang bukti) Tidak ada. Artinya, tidak ada penggunaan alat tertentu itu tidak ada,” tegasnya.
Pengungkapan ke-20 tersangka tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi. Meski demikian, pihaknya masih belum mengungkapkan secara gamblang terkait kronologi kejadian.
“Ada saksi. Kan sudah saya bilang tadi, ada juga beberapa personel yang survive. Itu CCTV yang paling mahal,” pungkasnya.
Sebelumnya, diberitakan seorang prajurit TNI AD berinisial Prada LC diduga dianiaya oleh senior hingga tewas. Korban disebut mendapatkan perilaku kekerasan saat baru menjalani profesinya tersebut selama dua bulan.
Menurut informasi, Prada LC selesai menjalani pendidikan tentara pada Mei 2025, kemudian ditempatkan di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) yang bermarkas di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada LC diketahui sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, hingga meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) pukul 10.30 WITA.
Menurut keterangan keluarga, tubuh korban mengalami memar hampir di sekujur tubuh, seperti di rusuk kiri dan leher; bekas sundutan api; serta bekas sayatan di tubuh bagian belakang korban.
Menanggapi hal tersebut, Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang sedang melakukan pemeriksaan internal terhadap personel TNI yang diduga terlibat penganiayaan. Pihaknya juga menegaskan bahwa perilaku kekerasan dan penyalahgunaan wewenang tidak akan ditolerir.
“Terhadap para personel yang diduga terlibat, saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh pihak Subdenpom Kupang,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra, Jumat (8/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
“Pimpinan kami telah berkomitmen penuh untuk menegakkan disiplin, serta memastikan bahwa seluruh prajurit menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com