Mitrapost.com – Seorang anggota Polres Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial Bripka ML diduga melecehkan tahanan wanita.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu menyampaikan, pelaku yang sebelumnya bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) saat ini telah dinonaktifkan sementara dan ditahan untuk menjalani pemeriksaan internal.
“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku,” kata dia, Selasa (12/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
Ia melanjutkan, jika Bripka ML terbukti melakukan pelanggaran, maka dia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” tegasnya.
Kasus pelecehan ini terbongkar lewat laporan korban setelah pelaku disebut melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali sejak Juli 2025. Dugaan pelecehan tersebut terakhir kali terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 06.00 WITA.
“(Terakhir) Terduga pelaku pada saat kejadian sedang bertugas jaga di tahanan Polres Luwu, (secara tiba-tiba) memasuki sel perempuan dengan alasan untuk membuang air kecil,” kata Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang, Selasa (12/8/2025), dikutip Detik.
Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya saat jadwal jaga sel, kemudian masuk ke dalam kamar korban.
“Pada saat dia melewati tempat tidur korban di situlah terjadi pelecehan terhadap korban. Kalau pemaksaan memang ada unsur pemaksaan sedikit, korban ini (sempat) menepis tangannya pelaku karena menggauli tubuhnya,” terang dia lagi.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya. Pada awal Juli pelaku hanya meraba lengan korban begitu pun aksi keduanya. Pada perbuatan ketiganya korban mulai resah dan akhirnya memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Propam,” lanjutnya menjelaskan. (*)

Redaksi Mitrapost.com