Mitrapost.com – Terbongkar kasus peredaran narkoba oleh mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Pelaku inisial RS dan S tersebut diamankan BNN Provinsi Riau atas kepemilikan 63 kg ganja kering.
Plt Kepala BNNP Riau, Kombes C.P Sinaga menyebutkan bahwa keduanya ditangkap saat hendak mengedarkan 23 paket ganja. Sementara, sisanya masih disimpan di plafon gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus.
“Hari Jumat lalu sekitar pukul 09.40 WIB tim berhasil mengamankan dua pelaku berinisial RS dan S. Termasuk barang bukti berupa 1 buah kardus yang di dalamnya terdapat 23 paket berisi ganja kering,” terang di, Rabu (13/8/2025), dikutip Detik.
“Keduanya merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Para tersangka memanfaatkan area kampus untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran,” lanjutnya.
Saat penggeledahan, ditemukan 30 paket berisi daun ganja di dalam sebuah kardus. Ada pula kardus lainnya yang berisikan 10 paket daun ganja kering. Totalnya, pelaku memiliki 63 paket ganja dengan masing-masing paket beratnya mencapai 1 kg.
Kombes C.P Sinaga mengatakan, aksi tersebut sudah dilakukan sejak Mei 2025. Mereka bekerja di bawah rekannya A dan M untuk mengedarkan barang haram tersebut ke sejumlah daerah, termasuk Kota Palembang dan Pulau Jawa.
RS berperan mengendalikan peredaran dan pembagian paket ganja di area kampus dengan imbalan Rp200 ribu setiap pengiriman, sementara S membantu penyimpanan dan distribusi dengan upah Rp2 juta setelah seluruh paket terkirim.
“Pelaku RS ini mengaku diperintahkan oleh rekannya berinisial A dan M. Pelaku telah 3 kali sejak Mei lalu bersama S,” ujar dia.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Redaksi Mitrapost.com