Mitrapost.com – Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut), diduga melakukan penganiayaan terhadap para pencuri ubi dari ladang warga. Oknum ASN tersebut masing-masing berinisial HR dan AM.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penganiayaan tersebut dilakukan dengan membakar hidup-hidup dua korban, yakni PA dan ZS.
“Peran keduanya yakni AM menganiaya korban dan menodongkan pistol. Sementara, HR berperan membakar korban,” katanya, Jumat (15/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
Menurut informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi di Jalan Waduk, Dusun 1 Senggani, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu siang (6/8/2025). Kajadian bermula saat PA dan ZS sempat mencuri 30 kg ubi di lahan garapan yang dikuasai pelaku.
Hal tersebut ketahuan masyarakat, sehingga keduanya dibawa ke tokoh masyarakat setempat. Di sana, mereka diminta mengembalikan ubi kepada pemilik, sekaligus meminta maaf.
Namun, saat PA dan ZS mengembalikan barang curian tersebut, mereka dianiaya dan dibakar oleh para tersangka. Atas hal tersebut, para HR dan AM dilaporkan ke polisi pada tanggal 8 Agustus 2025.
“Para pelaku kami laporkan dengan Nomor LP /B/1223/VIII/2025/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 8 Agustus 2025,” ujar Kuasa hukum korban, Riki Irawan. (*)

Redaksi Mitrapost.com