Ketua DPD Hanura Jateng Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Hiburan Striptis di Semarang

Mitrapost.comKetua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya telah resmi menjadi tersangka dalam kasus hiburan striptis di Mansion Executive Karaoke, Semarang, Jawa Tengah.

Ia dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi mengatur larangan menyediakan jasa pornografi,” ujar Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto dilansir dari Kompas.

Tersangka kini pun telah ada di Lapas Kelas I Semarang. Sedangkan barang bukti dalam kasus ini adalah satu lembar nota pembayaran, satu lembar print foto, satu ponsel Vivo F30E, dua celana dalam, satu bundel captain order, satu captain order mansion, lima bundel kontrak kerja, tujuh lembar slip gaji karyawan, dan enam laporan keuangan.

Namun saat ia dibawa ke lapas, tersangka Bambang menyebut dirinya tidak salah. Ia mengaku akan membuktikan hal itu.

“Pak Bambang orak salah (tidak salah),” ujarnya.

“Nanti dibuktikan di pengadilan,” lanjutnya.

Sebelumnya, polisi membongkar kasus hiburan striptis di Mansion Executive Karaoke pada 27 Februari 2025 lalu. Ada sebanyak 16 pemandu lagu serta sejumlah “papi” dan “mami” yang diperiksa.

Tersangka lain yang ditetapkan yaitu Mami U dan YE. Kemudian Bambang Raya sendiri merupakan pemilik izin usaha karaoke tersebut. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati