Mitrapost.com – Terungkap motif pembunuhan majikan oleh asisten rumah tangga (ART) di Purwakarta, Jawa Barat. Pelaku AM (26) disebut tega menghabisi nyawa DPK (27) karena masalah upah.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, pelaku gelap mata karena merasa tidak ditanggapi korban saat menagih uang jasa kerja Rp500 ribu. Saat kejadian pada Selasa (12/8/2025), hanya ada AM dan DPK di rumah yang juga merupakan TKP.
“Sekitar pukul 11.30 WIB di TKP hanya ada korban dan tersangka dan terjadi penyampaian tersangka mengenai penagihan jasa kerja sebesar Rp500.000 namun oleh korban tidak ditanggapi,” ujar dia, Kamis (14/08/2025), dikutip Detik.
“Meski begitu, kami juga masih mendalami motif-motif lainnya,” lanjut dia.
Pelaku yang sakit hati, kemudian mengambil senjata berupa palu. Ia memukulkan benda tersebut ke kepala korban, lalu menyerangnya berkali-kali hingga korban tak berdaya dan tewas dalam kondisi bersimbah darah.
“Tersangka langsung mengambil palu di TKP untuk membuat pingsan korban dan kemudian dipukulkan ke bagian belakang kepala korban, namun korban tidak pingsan, tersangka menghantam kembali korban sampai tidak berdaya, pelaku memukulkan gagang palu ke mulut korban” kata AKBP Anom.
Setelah membunuh korban, AW kemudian keluar rumah untuk membuang ponsel korban dan barang bukti lainnya di bawah jembatan Cinangka. Menurut polisi, pelaku melakukan aksi ini secara spontan dan belum ditemukan adanya perencanaan pembunuhan.
Sebelumnya, diberitakan pembunuhan seorang perempuan inisial DPK di Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta pada Selasa (12/8/2025). Tak lama setelahnya, pelaku AW (26) diamankan polisi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah palu gagang hitam, taplak meja warna coklat, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor. AW dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup. (*)

Redaksi Mitrapost.com