Profesor Mamta Pathak Dihukum 20 tahun Penjara, Ajukan Banding dengan Kutipan Ilmiah

Mitrapost.comSebuah video persidangan viral di India menampilkan seorang Profesor Kimia yang dihukum karena pembunuhan suaminya, mengajukan banding atas hukuman 20 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh, India Tengah.

Melansir dari The Economic Times, seorang perempuan bernama Mamta Pathak yang berumur 60 tahun asal Chhatarpur, Madhya Pradesh, India Tengah, menentang temuan post-mortem atau hasil autopsi yang dilakukan tim forensik atas kasus kematian suaminya, Neeraj Pathak (63 tahun) pada 29 April 2021.

Sebelumnya, pengadilan menemukan bukti tidak langsung yang meyakinkan bahwa Mamta membius suaminya dengan pil tidur, kemudian menyetrumnya. Namun, mewakili dirinya sendiri, Mamta membantah temuan itu dengan kutipan pengetahuan ilmiahnya mengenai sengatan listrik.

Dalam bantahannya, ia menerangkan bahwa menentukan luka bakar listrik hanya melalui inspeksi visual tidaklah akurat secara ilmiah. Menurutnya, membedakan luka bakar termal dengan bekas luka bakar listrik harusnya dilakukan dengan analisis kimia yang tepat.

Hakim Vivek Agarwal dan Devnarayan Mishra yang memimpin persidangan saat itu mencatat sebuah kesalahan dari pertanyaan ilmiah yang diajukan kepada Mamta, membuat kredibilitasnya sebagai profesor kimia tercoreng.

Pasalnya, ia secara keliru menukar asam nitrat dengan asam klorida dalam sebuah argumen yang dia ajukan sendiri.

Selain hasil autopsi, tuduhan mengarah ke Mamta karena ditemukan adanya perselisihan rumah tangga yang telah berlangsung lama dengan kecurigaan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh sang suami.

Pada hari kematiannya, Neeraj dilaporkan menelepon seorang kerabat dengan mengatakan bahwa dirinya telah dikurung oleh Mamta di kamar mandi selama berhari-hari dengan terus diserang secara fisik dan tidak diberi makan.

Ketika polisi turun tangan setelah mendapat informasi, pada malam yang sama ia ditemukan meninggal. Hasil autopsi menyebut penyebab kematiannya dengan syok kardiorespirasi akibat arus listrik di beberapa titik yang terjadi 36-72 jam.

Beberapa hasil penyidikan, polisi mengamankan kabel listrik sepanjang 11 meter dengan steker dua pin, rekaman CCTV hingga enam tablet pil tidur dalam strip berisi 10 tablet.

Dalam pengajuan bandingnya, Mamta berargumen bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai seorang dosen yang mengubah ruang sidang menjadi laboratorium kimia.

Ia berharap bisa membuktikan ketidakbersalahannya melalui sains, tetapi fakta-fakta yang ada terbukti lebih kuat daripada pelajaran yang dia dapatkan. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati