Mitrapost.com – Seorang pemuda asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri) nekat melakukan pelecehan seksual terhadap teman kenalannya dari media sosial (medsos). Saat ini, pelaku inisial SP (19) telah dibekuk polisi untuk pemeriksaan kasus lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andreastian mengatakan, kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kamar kos kawasan kelurahan Teluk Tering, Batam Kota.
Sebelumnya, mereka aktif berkomunikasi lewat media sosial, hingga akhirnya SP mengajak korban bertemu langsung. Agar korban bersedia, pelaku merayu dengan janji akan dinikahi dan diajak tinggal bersama.
“Korban dijanjikan akan dinikahi. Bahkan pelaku sempat mengenalkan korban kepada orang tuanya dan mengatakan ingin tinggal bersama korban,” ujar Kompol Debby, Selasa (19/8/2025), dikutip Detik.
Saat keduanya bertemu di hari kejadian di kamar kos, mereka sempat terlibat cekcok. Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan. Akibatnya, koban menderita luka pendarahan pada kelaminnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, SP juga menggasak uang dan handphone jenis iPhone 12 milik korban, lalu melarikan diri.
“Dalam situasi itu, pelaku melakukan kekerasan dengan menjatuhkan korban ke kasur, lalu mencekiknya hingga pingsan. Setelah itu, pelaku memperkosa korban,” jelas dia.
“Pelaku juga mengambil uang serta satu unit iPhone 12 milik korban, lalu melarikan diri,” lanjutnya.
Polsek Batam Kota mendapat laporan korban pada Kamis (14/8/2025), lalu dikerahkan tim gabungan Reskrim Polsek Batam Kota bersama Jatanras Polresta Barelang untuk melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di Lubuk Baja pada Sabtu (16/8/2025).
Akibat perbuatannya SP ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal Pasal 285 KUHP junto Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Redaksi Mitrapost.com






