Mitrapost.com – Empat pemuda di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diringkus polisi usai diduga melakukan tindak kriminal pembunuhan kepada seorang remaja inisial MI (13).
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat dari lima pelaku, yakni DB (15), AS (18), DRH (15) dan MH (20). Sementara, satu lainnya masih dalam pencarian.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada Minggu (13/4/2025) saat korban MI ditemukan di sebuah parit Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Para pelaku merekayasa modus pembunuhan MI sebagai sebuah kecelakaan lalu lintas.
“Peristiwa itu terungkap pada Minggu (13/4/2025) pukul 07.00 WIB. Mulanya polisi menerima informasi dari orang tua korban bahwa Ilham tewas karena kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor Honda Supra X di lokasi kejadian,” ujar Kompol Risqi, Rabu (20/8/2025), dikutip CNN Indonesia.
Awalnya, kasus tersebut ditangani oleh Satlantas Polresta Deli Serdang. Namun, menurut hasil penyelidikan, kematian korban ternyata disebabkan karena adanya pendarahan di rongga kepala akibat benda tumpul.
Sehingga, kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Deli Serdang, kemudian penyelidikan mengarah ke pelaku DRH. Selama pemeriksaan, DRH mengaku melakukan aksi tersebut bersama empat orang lainnya, termasuk pelaku utama DB yang menyimpan dendam kepada korban.
“Dari rangkaian penyelidikan, pembunuhan mengarah ke tersangka DRH,” ujar dia.
“Dalam pemeriksaan, DRH mengaku melakukan aksi kejinya bersama empat temannya. Sebab DB sakit hati ke korban dimana korban sering mengejek orang tuanya,” lanjutnya.
Saat kejadian Sabtu (12/4/2025), DB dan teman-temannya menyusun rencana untuk menghabisi nyawa MI. Merek mencegat korban yang sedang berkendara di Jalan Kebun Sayur, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam.
Mereka kemudian memukul wajah dan dada MI hingga terjatuh. Tak berhenti di sana saja, para pelaku menyeret korban ke semak-semak dan melakukan penganiayaan pada korban hingga tewas.
“Rincian penganiayaan, AS membacok korban dengan samurai 2 kali, tersangka DB memukul wajah korban serta mematahkan tangan kiri korban, tersangka A berperan membawa sebongkah batu koral dan menghantamkannya ke korban,” paparnya.
Setelah itu, tersangka MH, AS, DB, dan A memandikan jasad korban, sementara DRH membersihkan TKP (tempat kejadian perkara). MH lalu merancang skenario agar kematian korban seperti kecelakaan lalu lintas.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pasal Pasal 340 KUHPidana Subs 80 ayat (3) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Redaksi Mitrapost.com