BPBD Blora Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari Imbas Kebakaran Sumur Minyak

Mitrapost.comBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Blora menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak Minggu (17/8/2025).

Hal itu dilakukan menyusul adanya kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora.

“Ini dibuat tanggap darurat mulai tanggal 17 kemarin sampai 14 hari. Ini proses. Kami rapat interin bersama BPBD Provinsi bahwa ini tanggap darurat,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Blora, Mulyowati dilansir dari Kompas.

Dengan penetapan status tanggap darurat ini, diharapkan bisa mempercepat proses penanganan bencana dan meminimalkan korban jiwa.

“Kami sampaikan adalah evakuasi masyarakat yang terpenting jangan ada sampai korban lagi, sama logistik yang jangan sampai terlambat. Ya mungkin sambil berjalan ini, kondisi kesehatan ini juga sudah kita siapkan yang penting itu,” jelasnya.

Kebakaran yang terjadi menyebabkan ratusan warga harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman.

“Saya yakin masyarakat dengan kegagalan teknologi kebencanaan ini dari Pemerintah Kabupaten Blora juga tidak akan tinggal diam ya. Karena ini juga mungkin di Jawa itu baru satu kali ini ya,” jelasnya.

BPBD Blora sendiri juga telah mendirikan posko tanggap darurat guna membantu evakuasi, distribusi logistik, serta pelayanan kesehatan untuk warga terdamapak. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati