Mitrapost.com – Seorang pria di Banjarsari, Kota Solo diduga mencabuli anak-anak di bawah umur yang tinggal di sekitar tempat tinggalnya. Pelaku inisial AI (57) saat ini sudah diamankan oleh polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengatakan, kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban A (9) melapor ke Mapolresta Solo. Menurut keterangan keluarga, AI sering mengundang A ke rumah untuk bermain, namun ternyata korban dicabuli.
“Korban sering datang ke rumah tersangka karena terdapat banyak mainan anak-anak, dan anak tersangka seumuran dengan korban. Pada saat korban berada di rumah, korban diarahkan bermain di ruang jahit. Kemudian tersangka melakukan pencabulan,” kata dia, Rabu (20/8/2025), dikutip Detik.
Menurut pemeriksaan, pelaku tidak hanya melakukan pencabulan terhadap A saja, namun total ada delapan korban pencabulan oleh AI dan semuanya masih di bawah umur. Para korban sering bermain ke rumah pelaku untuk bermain.
“Jumlah korban yang sudah berkomunikasi ada 8 orang. Kurun waktu bertahap. Masih di bawah umur semua, dan semuanya orang situ,” jelasnya lagi.
pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus pencabulan tersebut. Pelaku juga akan diperiksa kondisi kejiwaannya untuk mengetahui adanya kemungkinan kelainan seksual. Meski demikian, pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut lantaran katagihan menonton video porno.
“Kita masih lakukan pendalaman dan pemeriksaan ganguan kejiwaan (pelaku) dan lainnya,” jelasnya.
“Awalnya lihat video porno, di HP. (Alasan cabuli anak) Karena suka anak kecil,” lanjutnya.
Pelaku diketahui awalnya hanya melakukan tindakan eksibisionis atau memamerkan alat kelamin sejak 10 tahun yang lalu. Pihaknya kemudian membujuk anak-anak perempuan untuk memenuhi nafsunya dengan iming-iming mainan.
“Lupa, sudah lama. Sekitar 10 tahun lalu, (awalnya) cuma memperlihatkan kelamin saya. Tidak melakukan ancaman, hanya membujuk. Korban perempuan semua,” ucapnya.
Pelaku terancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (*)

Redaksi Mitrapost.com